Kamis, 15 Maret 2012

konsep usaha riil bmt


USAHA RIIL
BAITUL MAL WAT TAMWIL


  1. LANDASAN PEMIKIRAN

BMT merupakan salah satu lembaga keuangan yang diharapkan dapat memberikan kontribusi besar yang lebih benar dan menyeluruh di bidang perekonomian masyarakat khususnya masyarakat kecil dan menengah.
Dari berbagai survey yang dilakukan baik perorangan maupun secara kelembagaan menyebutkan bahwa pertama para pelaku ekonomi kecil dan menengah merupakan sumbangaan terbesar bagi petumbuhan ekonomi bangsa sehingga sangat perlu di kembangkan agar perekonomian ini memiliki perhatian yang khusus. Kedua kalau perekonomian kecil dan menengah ini di biarkan maka seiring dengan perkembangan zaman dengan berbagai tantangan dan dampaknya mereka akan semakin terjepit terlebih dengan adanya pasar bebas dengan berbagai konsekwensinya  dalam kehidupan dan gaya hidup suatu bangsa, ketiga bila kefakiran melanda ummat maka kekafiran akan sangat mudah mengubah keyakinan mereka para kaum kecil dan itu artinya akan mengundang adzab Allah yang akan merusak kita di alam raya ini. Ke empat Allah telah menyediakan konsep yang Maha Sempurna yaitu konsep Ekonomi Islam dan saat ini kita belum dapat melaksanakan dengan sempurna, oleh karena itu dalam rangka penyempurnaan pengamalan syari’at Islam tersebut di bidang mu’amalat maka perlu melakukan hal-hal yang dapat dijadikan suatu proses pensejahteraan masyarakat itu sendiri sebagai tujuan akhir dari lembaga keuangan BMT tersebut.

  1. EKSISTENSI BMT DALAM MASYARAKAT
I.        Fenomena mayoritas BMT/ lembaga keuangan Syari’ah  saat ini
Konsep BMT saat ini sebenarnya lebih merupakan pengembangan dari konsep prekonomian konvensional yang ada di jalur perbankan, dengan membatasi diri oleh batas-batas syari’at Islam baik dalam bentuk murobahah, mudhorobah, musyarokah maupun yang lainnya, yang kesemuanya itu di kemas dalam bentuk lembaga bank syari’ah, karena didalamnya terdapat konsep-konsep Islam. Namun pada intinya semua lembaga keuangan masih sangat alergi dengan yang namanya “kerugian”, hal tersebut salah satunya dapat di buktikan dalam konsep “pinjaman” semuanya hampir tidak ada perjanjian untung rugi dengan nasabah yang ada adalah nasabah masih di plot harus memberikan penghasilan terhadap lembaga keuangan walaupun hal itu dilakukan secara tidak langsung, memang tidak terlalu salah karena hal itu disebabkan beberapa hal yang diantaranya para nasabah tidak mau cape menghitung keuntungan tiap hari, dan pihak BMT pun tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa bila nasabah bangkrut akan diganti oleh pemerintah. Selain itu juga antara bank dengan nasabah masing masing tidak mau tahu, pihak bank karena sudah memberikan pinjaman kepada nasabah merasa sudah cukup alasan agar nasabah memberikan hasil otomatis nasabah harus memberikan keuntungan terhadap bank, sementara nasabah karena dalam usahanya tidak merasa terbantu oleh bank (karena dalam segi teknis mereka tidak dibantu) maka mereka juga tidak mau tahu atas kerugian bank apakah akan rugi atau untung. Hal itu menimbulkan sifat individualisme bahkan antar nasabah sendiri akan terjadi persaingan yang tidak sehat. Mereka berjalan sendiri-sendiri dengan kemampuan masing-masing, bila perekonomian sudah berjalan masing-masin maka sangat mudah runtuk dan tidak ada kakuatan untuk bangun.
Di lain sisi, para nasabah pengusaha kecil (warungan) kalau kita evaluasi maka akan terdapat beberapa hal, pertama keuntungan yang diambil hanya dapat diperoleh maksimal 10 -15 %  dari omset tiap hari (kalau dalam satu hari mereka dapat 100.000, maka laba bersih mereka adalah tidak lebih antara Rp 10.000 sampai Rp 15.000) kalau hal itu terjadi di daerah (kampung) bisa saja cukup untuk biaya makan sehari-hari dengan beban 1 istri 1 anak itupun hanya kebutuhan pokok belum bila ada kebutuhan mendadak dan darurat seperti sakit,  dan sebagainya oleh karena itu hampir tidak mungkin dapat mengembangkan usaha kalau dengan cara seperti itu.  Baik di kota maupun di kampung sebenarnya hamper tidak beda karena keduanya saling memiliki standar kehidupan khususnya dalam pemenuhan kebutuhan.(nilai uang 10.000 di kota dipandang sebanding dengan 5.000 di kampung) kedua Latar belakang nasabah yang meminjam ke BMT mayoritas para pengusaha kecil yang bermasalah karena tidak bisa mencapai persyaratan di bank konvensional yang notabene lebih ketat dan rumit bagi pengusaha kecil. Hal ini menjadikan BMT harus dapat ekstra kerja karena menghadapi pengusaha bermasalah sementara yang dilakukan saat ini lebih banyak hanya meminjamkan daripada membina akhirnya BMT harus siap-siap menghadapi kerugian. (walaupun dari segi jumlah tetap bertambah namun di lihat dari segi prinsip ekonomi dipandang rugi)
Sedangkan bagi pengusaha kecil harian (baso, batagor, sirop dan sejenisnya) keuntungan yang di peroleh adalah antara 20 % sampai 40 % walaupun terkadang bisa saja sampai 50 % sampai 70 % bahkan 100 %. Namun tetap seandainya bagi pengusaha pemula mengharuskan BMT berspekulasi memperhitungkan untung rugi dengan system analisis usaha yang dimiliki. hal ini juga menumbuhkan ketidakpastian perkembangan BMT kedepan, kalaupun dapat dipastikan dengan hitung-hitungan matematika maka itupun sangat dipengaruhi dengan rasa kecenderungan/perkiraan semata sementara nasabah BMT lebih banyak karena mereka pemula dan belum berkembang atau bermasalah.
Bentuk usaha lain yang terjadi di masyarakat adalah bentuk usaha musiman artinya tidak dapat diambil keuntungan dalam jangka waktu dekat atau harian seperti perikanan, pertanian dan sejenisnya masih belum banyak terjamah karena factor ketidakpastian penghasilan mereka dan waktu yang diperlukan relative sangat lama yang memperkirakan bahwa perputaran uang menjadi lambat.
Sementara bagi pengusaha menengah ke atas sangat diperlukan kepercayaan mereka terhadap lembaga, hal ini yang menjadikan para investor kelas meneggah ke atas tak lagi dapat membantu kaum lemah.
Akhirnya dari segala permasalahan tersebut diatas maka dapatlah kita ambil suatu kearifan untuk menghadapi berbagai persoalan BMT serta langkah apa saja yang harus kita tempuh demi kesejahteraan ummat masa depan.
1.       Inti Persoalan BMT
a.       Adanya garis pembatas antara BMT dan nasabah akibat dari system yang belum dapat dilaksanakan dengan sempurna
b.       Tidak ada rasa keterikatan yang diakibatkan dari kurangnya interaksi antara nasabah dengan BMT (interaksi yang lebih menyentuh hati)
c.       Pinjaman yang diberikan ternyata bukan solusi utama melainkan pintu menuju jalan penyelesaian persoalan perekonomian nasabah sedangkan jalan penyelesaiannya yang lebih banyak persoalannya masih belum terarahkan.
d.       Nasabah merasa bahwa ekonomi/usahanya hanya karena kekuatan dirinya tidak merasa di beri bantuan BMT karena harus ada timbal balik terhadap BMT.
e.       Pinjaman BMT masih belum bisa memecahkan persoalan hidup mereka lebih banyak yang menumbuhkan rasa kurang simpati.
f.        Kurangnya pengetahuan dan kesadaran dari nasabah tentang perekonomian Islam yang merupakan salah satu sarana bukan hanya untuk mendapatkan materi sebanyak-banyaknya namun sarana beramal dan saling tolong menolong.

2.       Solusi alternatif yang dapat di lakukan
a.       Konsep yang disodorkan ke nasabah seharusnya bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan ekonomi berupa pinjaman namun harus lebih menyeluruh untuk menyelesaikan persoalan keluarga. Itu artinya BMT memiliki peluang yang lebih luas dalam bidang usaha riil. Bisa pelatihan kerja, pelayanan kesehatan murah, beasiswa pendidikan, asuransi, pengadaan barang/suplai barang yang dibutuhkan nasabah, usaha jasa, bisa jasa pendidikan, jasa memperpanjang STNK dan sebagainya, yang memenuhi lebih banyak kebutuhan para nasabah.
b.       Untuk menarik simpati nasabah maka dapat mengadakan kegiatan social baik itu dalam bentuk mengadakan bantuan beasiswa, bantuan fakir miskin maupun kegiatan lain yang disosialisasikan dalam bentuk syi’ar walau sekecil apapun.
c.       Melakukan pembinaan dengan berbagai cara yang lebih produktif dan continue terhadap nasabah dengan menyerap aspirasi dan kesulitan serta pemberian solusi baik dengan mendirikan Klinik Konsultasi Ekonomi dan Kesejahteraan Nasabah (KKEKN) bisa Badan Pembina Usaha Nasabah (BPUN) Badan Usaha Milik Nasabah (BUMN) atau Klinik Konsultasi Usaha Nasabah (KKUN) atau Klinik Konsultasi Agribisnis (KKA) dan sejenisnya yang berfungsi unuk mengawasi nasabah, memberikan solusi terhadap berbagai kesulitan nasabah, memenuhi berbagai kebutuhan nasabah baik untuk usaha yang terkait maupun kebutuhan nasabah lainnya dalam keluarga. Dan masih banyak lagi solusi yang dapat di lakukan di tatanan teknis usaha nasabah
3.       Untuk dapat menjalankan semua alternatif diatas maka perlu beberapa hal sebagai berikut :
a.       Melakukan penelitian sebelum melangkah
b.       Tersedianya SDM yang cukup di tiap bidang usaha terutama ahli dalam teknis usaha
c.       Memperluas Koneksi terutama di kalangan para aghnia dan pemerintah
d.       Memiliki informasi yang cukup terutama informasi sumber dana bantuan baik dari dalam maupun luar negeri.
e.       Mempersiapkan sebuah sarana khusus untuk pengembangan usaha riil BMT yang disusun struktur personilnya secara sistematis dan fleksible.

II.      Harapan dan Keinginan masyarakat terhadap BMT
Lahir dari berbagai peristiwa dan pengalaman maka timbulah suatu harapan dan keinginan dan itu adalah awal dari proses suksesnya suatu usaha.
Dari berbagai kasus yang terjadi, mulai dari terjeratnya rentenir, banyaknya utang kesana kemari, merosotnya perekonomian masyarakat, bangkrutnya usaha sampai terjadinya perceraian dari akibat suami yang ditinggalkan istrinya ke arab Saudi, sampai banyak anak yang drop out karena tidak terperhatikan orang tuanya.
Cianjur merupakan  salah satu daerah ke dua terbesar tingkat nasional yang mengirimkan TKW ke luar negeri khususnya Arab Saudi setelah Cirebon / Indramayu dan dari berbagai kasus itu terbanyak pula permasalahan keluarga akibat hal tersebut.
Bukan hanya itu, sistem perbankan yang ditengarai oleh bank-bank konvensional  dengan system bunganya sebenarnya sudah sangat memberatkan mereka, terlebih yang terjerat rentenir jalanan bukan hanya di tinjau dari segi hukum Islam namun dari kenyataan yang terjadipun mereka kebanyakan mengalami kerugian.
Dari kesulitan-kesulitan itu dapatlah kita simpulkan bahwa masyarakat sebenarnya sangat berharap dan berkeinginan adanya lembaga perbankan yang bisa membimbing arah ekonominya untuk kesejahteraan keluarganya walaupun hal itu masih banyak tidak disadari masyarakat pada umumnya, tinggal kita mencari cara bagaimana agar hati mereka terbuka untuk itu. Solusinya adalah berusaha berdasarkan ilmu dan berdo’a. dengan iman dan tawadlu.
  1. PROGRAM PENGEMBANGAN BMT MELALUI PELAKSANAAN USAHA RIIL
1.       Permasalahan dan solusi yang dapat dilakukan
1.   Adanya garis pembatas antara BMT dan nasabah akibat dari system yang belum dapat dilaksanakan dengan sempurna sebagai solusinya jadikan BMT sebagai mitra dan pengayom nasabah dengan menyediakan berbagai program yang dibutuhkan oleh nasabah bentuk rilnya Adakan tempat konsultasi masalah nasabah seperti Klinik Konsultasi Masalah Nasabah (KKMN) meliputi masalah usaha, keluarga, pendidikan dan sebagainya. Agar ada hubungan psikologis antara nasabah dengan BMT
2.       Tidak ada rasa keterikatan yang diakibatkan dari kurangnya interaksi antara nasabah dengan BMT solusinya adakan kerjasama usaha dalam bentuk mitra yang bisa saling menguntungkan usahanya seperti menyuplai barang dagangan yang akan dijualnya dengan catatan bisa memperingan usaha, mempermudah dan memberikan keuntungan lebih di banding kalau nasabah bermitra dengan yang lain.
3.       Pinjaman yang diberikan ternyata bukan solusi utama melainkan pintu menuju jalan penyelesaian persoalan perekonomian nasabah sedangkan jalan penyelesaiannya yang lebih banyak persoalannya masih belum terarahkan. Solusinya memberikan pembinaan berkala dan continue dari mulai konsep sampai ke tatanan teknis dengan membentuk tim dampingan ekonomi nasabah di bawah Klinik Konsultasi
4.       Nasabah merasa bahwa ekonomi/usahanya hanya karena kekuatan dirinya tidak banyak merasa di beri bantuan BMT karena harus ada timbal balik terhadap BMT. Solusinya dengan memperbanyak interaksi yang saling menguntungkan walaupun sedikit namun dapat dirasakan oleh nasabah.
5.       Kurangnya pengetahuan dan kesadaran dari nasabah tentang perekonomian Islam yang merupakan salah satu sarana bukan hanya untuk mendapatkan materi sebanyak-banyaknya namun sarana beramal dan saling tolong menolong. Solusinya Melakukan penajian-pengajian yang ada kaitannya dengan ekonomi Islam, tabligh akbar, seminar, penelitian dan sebagainya untuk menambah hazanah keilmuan tentang ekonomi islam khususnya untuk nasabah dan pihak BMT maupun masyarakat banyak.

CONTOH USAHA RIIL BMT
BADAN USAHA MILIK NASABAH BMT
( BUMN BMT )
  1. Bidang Pengadaan Barang atau suplay barang kebutuhan nasabah
a).  Menyuplai barang dagangan dengan harga yang sama, dikirim langsung atau belanja ke glosir BMT
b).  Pendampingan usaha secara berkala per dua minggu atau per bulan
c). Dari setiap pembelanjaan nasabah (boleh per bulan), di berikan bonus khusus bagi nasabah dengan cara di undi atau berdasarkan pertimbangan lain
d).  Uang tabungan Nasabah di perbolehkan untuk di usahakan oleh BMT dan setiap satu bulan akan di berikan bagi hasil usaha BMT yang besarnya ditentukan sesuai tingkat jumlah tabungan atau pembelanjaan.(gunakan rumus pembagian bagi hasil) jadi nasabah semakin baanyak membeli kebutuhan dari BUMN maka akan lebih besar kemungkinan bagi hasil untuk nasabah karena bagi hasil juga dapat di rumuskan berdasarkan besar kecilnya belanja nasabah ke BUMN BMT.
e).  Fasilitas yang di perlukan satu gudang dan ruangan khusus, satu meja dan kursi plus telpon seluler serta ATK. Satu orang manajer, satu orang pengepak dan penyiapan barang yang di beli satu orang untuk pengantar.
f).   Bagi nasabah yang memerlukan barang konsumtif maka dapat dilakukan dengan  cara murobahah atau kredit.
g). BUMN dapat menciptakan lapangan kerja sesuai kebutuhan nasabah agar usahanya dapat dibantu dari berbagai arah atau aktifitas
h).  Pemberian gaji bagi karyawan dapat dilakukan dengan presentase hasil agar tidak terjadi kerugian di kedua belah pihak.
i).   BUMN dalam mengembangkan usahanya dapat melakukan berbagai macam kerjasama dengan pihak lain terutama dengan para produsen agar dapat membeli kebutuhan lebih ringan dan maksimal.
j).   Bagi para nasabah yang menjual sejenis baso, sirop dan sejenisnya maka BUMN BMT bisa menyuplay barang mentahan atau barang baku untuk di jadikan sebagai bahan olahan para pedagang di nasabah

  1. Bidang Jasa  dan Keterampilan
a.       Berkaitan dengan peningkatan usaha maka BUMN BMT dapat menyelenggarakan berbagai usaha di bidang jasa baik jasa pendidikan, pelatihan kerja maupun kursus-kursus yang pesertanya dapat diperoleh dari para nasabah itu sendiri dengan catatan dapat memberikan kelebihan kepada para peserta seperti adanya tunjangan anak bagi yang tidak mampu atau yatim piatu dan sebagainya
b.       Bidang jasa juga dapat menyelenggarakan jasa komersil seperti perpanjangan STNK, pembuatan SIM, Jasa tenaga Kerja dan lainnya yang kesemuanya itu dapat dilakukan bersama-sama dengan nasabah karena nasabah adalah milik BMT dan BMT adalah milik nasabah.

  1. LAIN-LAIN UNTUK MEMPERINGAN NASABAH
a.       Niatkan segala usaha adalah ibadah
b.       Sistem yang dipake adalah jemput bola
c.       Nasabah adalah raja dan juga mitra
d.       Permudah segala urusan namun diawasi dan dibina
e.       Sebarkan prinsip tolong menolong antar nasabah dan memberi contoh
f.        Serap aspirasi melalui kotak saran dan harapan atau diskusi juga bisa mengadakan klinik konsultasi Nasabah
g.       Berikan solusi walaupun sedikit saja
h.       Berikan semangat pada nasabah dalam menjalani usaha dan kehidupan
i.         Bangun kepercayaan dengan 5 S (salam, sapa, senyum, sopan dan santun)


SUSUNAN PERSONALIA BUMN BMT
Manajer                         :
Tata Usaha / Sekretaris             :
Bendahara                     :
Tim Ahli                        :
1.
2.
Bid. Produksi dan pengayaan Barang :
Bid. Pemasaran Produk :
Bid. Jasa, diklat dan keterampilan

FASITITAS YANG DI BUTUHKAN
1.       Kantor
2.       Peralatan ATK
3.       Dana Awal
4.       Alat Transfortasi dan Komunikasi
5.       Gudang Penyimpanan dan Pemasaran Barang

PROSENTASI KEUNTUNGAN USAHA BUMN
1.       Setiap penjualan mengambil 10 %
2.       Dari 10 % di bagi menjadi beberapa pos :
a.       2 % untuk bagi hasil nasabah
b.       2 % untuk transfortasi
c.       1 % untuk social
d.       4 % untuk gaji,
e.       1 % operasional dan keuntungan BUMN BMT
Misal ;
100 nasabah belanja ke BUMN BMT masing Masing perhari sebesar 100.000 itu artinya BUMN BMT mendapatkan hasil per hari 10 % X 100.000 = 10.000 dari tiap nasabah X 100 nasabah = 1000.000 per hari X 30 hari berarti Rp 30.000.000  per bulan artinya bila di bagi dengan presentase maka perhitungannnya :
Untuk nasabah 20 % X 30.000.000 = Rp 6.000.000,-
Untuk Transfortasi 20 % X 30.000.000 = Rp 6.000.000,-
Untuk social 10 % X 30.000.000 = 3.000.000,-
Untuk gaji 40 % X 30.000.000 = 12.000.000,-
Operasional dan keuntungan BUMN BMT 10 % X 30.000.000 = Rp 3.000.000,-
Bila ada kerugian maka di ambil dari masing-masing pos berdasarkan perhitungan presentase hasil usaha

UNTUK MNGHINDARI KERUGIAN MAKA  :
1.       Pengadaan barang berdasarkan pesanan
2.       Barang yang disediakan di usahakan yang memiliki kekuatan jangka panjang lebih lama
3.       Bila berupa makanan / barang tidak tahan lama, BUMN BMT harus mengadakan penjualan system cepat / lelang jangka pendek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar