Minggu, 25 Maret 2012

Materi Mata Kuliah Hadits Tarbawi

HALAL, HARAM DAN SUBHAT
(Hadits Arbain 6)

Artinya :
Dari Abu ABdillah Nu’man bin Basyir r.a,”Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka, barang siapa yang takut terhadap syubhat, berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa dia adalah hati’”(HR. Bukhari dan Muslim)

A.    Devinisi halal, haram dan syubhat

a.       Halal
Kata ‘halalan’ berasal dari lafadz ‘halla’ yang artinya ‘lepas’ atau ‘tidak terikat’. Yusuf Qardhawi (2000) mendefinisikan istilah halal sebagai segala sesuatu yang boleh dikerjakan, syariat membenarkan dan orang yang melakukannya tidak dikenai sanksi dari Allah Swt.

Pertama, makanan itu jelas-jelas halal. Artinya boleh dimakan karena zatnya memang halal, dan secara hukum makanan itu halal dimakan. Sesuai dengan firman Allah yang artinya: “Hai Manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagimu” (Q.S. Al-Baqarah/2: 168).

Kedua, usaha yang halal. Artinya untuk mendapatkannya dilakukan dengan cara-cara yang halal. Makanan jadi tidak halal karena cara memperolehnya tidak dibenarkan syar'i, misalnya mengambil makanan orang lain, atau makanan itu dibeli dengan uang yang diperoleh dari mencuri, menipu, dan korupsi. Uang yang berasal dari usaha haram, jika dibelikan makanan akan menjadikan makanan itu haram. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang artinya:

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah. (Q.S. Al-Baqarah/2: 172).


b.   Haram

Haram berarti segala sesuatu atau perkara-perkara yang dilarang oleh syara’ (hukum Islam), jika perkara tersebut dilakukan akan menimbulkan dosa dan jika ditinggalkan akan berpahala.

Selanjutnya, masih menurut Qardhawi, Haram dibagi ke dalam dua kategori, yaitu haram lidz-dzati atau haram karena zatnya seperti : darah, bangkai, dan babi dan Haram li-gharihi atau haram karena cara memperoleh dan cara memprosesnya, seperti : disembelih bukan untuk kepentingan ibadah/Allah, hewan yang mati karena tercekik, ditanduk, jatuh, dipukul, diterkam binatang buas.

Di dalam Islam makanan dinyatakan haram karena zatnya dan haram karena hukumnya. Haram karena zatnya, yaitu makanan yang menjijikkan (kotor/najis) dan makanan yang berasal dari babi, bangkai, darah yang mengalir, binatang bertaring, binatang berkuku tajam.

Haram karena hukumnya, antara lain disebabkan disembelih tanpa membaca basmalah atau makanan itu berupa sesaji. Untuk makanan sesaji atau yang dihidangkan pada ritual-ritual tertentu, jelas haram karena hal itu merupakan kesyirikan. Islam mengatur hewan yang akan dimakan hendaknya dipotong saluran pernafasannya dengan membaca basmalah. Jika tidak dilakukan proses ini maka hewan yang halalpun menjadi haram. Menurut Q.S. Al-Maidah ayat 3 proses kematian hewan yangmenyebabkan hewan itu menjadi haram dimakan antara lain karena dicekik, dipukul, ditanduk binatang lain atau akibat kematian lain yang tidak sesuai dengan hukum. Terkecuali hewan laut atau yang hidup di air seperti ikan bangkainya tetap halal dimakan. Rusaknya Kehalalan Salah satu prinsip dalam Islam, apabila Allah swt. telah mengharamkan sesuatu, maka semua masakan atau produk yang dibuat dari bahan dasar yang diharamkan akan menjadi makanan yang haram pula.

Haditas Nabi yang Artinya :

Dari Abu ABdillah Nu’man bin Basyir r.a,”Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka, barang siapa yang takut terhadap syubhat, berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa dia adalah hati’”(HR. Bukhari dan Muslim)

Penjelasan dari hadis diatas sebagai berikut : Sekilas memang banyak orang yang memahami hadits pertama dengan pandangan bahwa yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, lalu di tengah keduanya adalah hal yang syubhat. Siapa yang jatuh ke dalam syubhat, maka dia akan jatuh ke dalam yang haram.

Dengan pengertian seperti ini, sebenarnya agak rancu. Sebab berarti kita mengatakan bahwa yang syubhat itu sudah pasti hukumnya haram. Maka seharusnya bunyi haditsnya begini, "Yang halal itu adalah yang jelas halalnya, sedangkan yang haram ada dua, pertama yang haramnya jelas dan kedua yang haramnya tidak jelas (syubhat)".
 
Sementara banyak ulama yang tidak demikian memahami hadits ini. Misalnya kitab yang ditulis oleh Syeikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syeikh. Beliau dalam syarah hadits ini menuliskan bahwa yang dimaksud dengan masalah mutasyabihat adalah hukum sesuatu yang kurang dimengerti oleh orang awam.

Dan kebanyakan umat Islam memang awam dalam hukum-hukum syariah. Karena itu dalam teks hadits ini secara tegas disebutkan, "Kebanyakan manusia tidak mengetahuinya." Maksudnya orang yang tidak belajar ilmu syariah tidak akan mengetahuinya. Sebab yang mereka baca hanya teks yang lahiriyah saja, tanpa mengerti bagaimana cara membedah da mengambil kesimpulan hukumnya.

   B.  Urgensi Halal, haram dan syubhat

Urgensi makanan yang halal menuntut adanya usaha yang halal, sebab salah satu cara mendapatkan makanan yang halal adalah dengan sarana usaha yang halal juga. Apalagi dizaman sekarang dimana keimanan semakin tipis dan kebodohan sangat mendominasi kaum muslimin. Bagaimana tidak! Mereka sudah tidak mengenal lagi halal dan haram, bahkan ada yang menyatakan: “Yang haram aja susah apalagi yang halal”. Padahal setiap orang sudah sitetapkan bagian rizkinya dan telah disiapkan Allah seluruhnya. Kita hanya diperintahkan mencarinya dengan cara yang baik dan sesuai koridor syariat. Rasululloh bersabda:

“Wahai sekalian manusia bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah usaha mencari rizki, karena jiwa tidak akan mati sampai sempurna rizkinya walaupun kadang agak tersendat-sendat. Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah dalam mengusahakannya, ambillah yang halal dan buanglah yang haram.” (HR Ibnu Majah dan dishohihkan Al Albani dalam Shohih Ibnu Majah no.1741)

Jelas sekali perintah mencari usaha yang halal dalam sabda beliau diatas dan hal ini termasuk perkara besar yang sangat ditekankan kepada manusia.

Al Habib Abdullah bin Alawiy Al Haddad RA dalam untaian nasehatnya menyatakan,
“Ketahuilah semoga Allah merahmati kalian bahwa makanan halal akan menyinari hati dan melembutkannya dan menyebabkan adanya rasa takut kepada Allah dan _khusyu’ kepadaNya, memberikan semangat dan motivasi pada anggota tubuh untuk taat dan beribadah serta menumbuhkan sikap zuhud terhadap dunia dan kecintaan pada akhirat. Dan inilah sebab diterimanya amal amal sholeh kita dan dikabulkannya doa-doa kita.”_

Zat gizi dari makanan berfungsi sebagai zat yang kita butuhkan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan kehidupan sekaligus sebagai pembentuk struktur sel dan organ tubuh. Dengan zat gizi pula tubuh dapat membentuk sel-sel keturunan (sperma dan ovum), menumbuhkembangkan hasil pembuahan menjadi janin, kemudian menjadi bayi, dan selanjutnya zat gizi digunakan untuk menumbuhkembangkan bayi menjadi anak, lalu menjadi remaja dan kemudian menjadi dewasa. Karena fungsi tersebut, adalah logis bila Allah SWT. memerintahkan kita mengkonsumsi makanan yang halal dan baik.

Ibnu Abbas r.a. berkata, “Tatkala aku membaca ayat di hadapan Rasulullah, yang artinya, ‘Wahai manusia makanlah apa-apa yang ada di bumi yang halal dan baik.’ Tiba-tiba berdirilah Sa’ad bin Abi Waqqas kemudian berkata,’Ya Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar menjadikan doaku mustajab.’ Rasulullah SAW. menjawab, ‘Perbaikailah makananmu, niscaya doamu mustajab. Demi yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, seseorang yang memasukkan sesuatu yang haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima dari amal-amalnya 40 hari. Dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari yang haram dan riba maka neraka lebih layak baginya’.”

Dalam dua hadits yang disajikan ini, Rasullullah telah memberikan konsekuensi bagi pengkonsumsi makanan yang tidak halal, yaitu: tidak diterima ibadahnya serta akan merasakan panasnya api neraka.

konsumsi teramat penting artinya bagi diterimanya amal ibadah kita oleh Allah SWT.
“Adapun makanan haram dan syubhat maka kebalikan dari yang sudah disebutkan tadi, dia akan menyebabkan kekerasan hati dan menggelapkannya, mengikat (mengekang) tubuh dari ketaatan dan menjadikannya rakus terhadap dunia. Inilah sebab ditolaknya amal-amal ibadah dan doanya.”

Maka berusahalah mencari pekerjaan dan makanan yang halal dan jauhilah keharaman. Dan ketahuilah bahwa pengkajian ini tidak hanya pada makanan saja tapi mencakup semua aspek pekerjaan kita. Berbuat apapun harus dilandasi dengan kehati-hatian dan kewaspadaan, jika masih ragu maka tingglkanlah, khawatir akan terjerumus pada keharaman dan akibatnya pasti fatal.

C. Kriteria halal, haram dan syubhat

1. Halal

Sesuatu yang dinash halal oleh Allah. Tak diragukan lagi bahwa ia adalah halal. Seperti daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah, kurma, anggur, dan lain-lain. Banyak disebutkan dalam hadist bahwa makanan-makanan tersebut halal untuk dimakan. Sedikit kami ingatkan bahwa kita mesti berhati-hati dalam memilih dan memilah produk yang halal. Terlebih dalam hal makanan, minuman, dan pakaian. Sebab, di antara faktor terkabulknya doa adalah makanan atau minuman yang masuk ke dalam perut kita harus halal. Begitu pun pakaian yang kita kenakan, harus berasal dari sumber dan jenis yang halal.

Artinya : dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.

2. Haram

Sesuatu yang dinash haram oleh Allah. Maka tidak diragukan lagi bahwa ia jelas haram. Seperti bangkai, daging babi, dan daging hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah. Ini smua telah dinash oleh Allah sebagai makanan yang haram. Contoh lain ialah pacaran dan berikhtilat dengan wanita non-mahram. Ini juga telah dinash haram oleh syariat.

Artinya : dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya[501]. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.

3. Syubhat
 
Perkara Syubhat. Maksud syubhat di sini ialah sesuatu yang masih dipertentangkan hukumnya berdasarkan dalil – dalil yang ada dalam Kitab dan Sunnah, dan maknanya pun masih diperdebatkan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa perkara syubhat adalah sesuatu yang halal Ulama lain berpendapat bahwa syubhat bukanlah sesuatu yang halal atau sesuatu yang haram. Pasalnya, Nabi secara jelas memosisikan perkara syubhat di antara yang halal dan yang haram. Hanya saja, sebagai langkah kehati-hatian, seyogyanya kita menghindari barang syubhat. Tindakan seperti ini juga bagian dari sika wara’.

Benar, kita harus menjauhi sesuatu yang syubhat, karena siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka lambat laun ia pasti akan terjerembab perkara yang haram. Dan dasarnya sebagai berikut : "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada yang syubhat, manusia tidak banyak mengetahui. Siapa yang menjaga dari syubhat, maka selamatlah agama dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh pada syubhat, maka jatuh pada yang haram. " (HR Bukhari dan Muslim).

D.   Batas halal dan haram

Mengetahui batas halal dan haram ini sangat penting sekali bagi manusia umumnya dan umat islam khususnya. Mengapa? Jawabanya ialah karena inilah salah satu perbedaan antara manusia dengan binatang , antar manusia yang kafir dan yang mukmin. Orang-orang kafir itu tidak mengetahui batas halal dan haram dalam segala hal. Oeh karena itu dinilai sama dengan binatang. Dasarnyaa firman allah dalam surat Muhammad (s 47) ayat: 12

Artinya : Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang mukmin dan beramal saleh ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. dan orang-orang kafir bersenang-senang (di dunia) dan mereka Makan seperti makannya binatang. dan Jahannam adalah tempat tinggal mereka.

Dalam ayat tersebut terkandung berita gembira orang-orang yang beriman dan beramal saleh. Mereka dijamin akan masuk ke dalam surga. Sebaliknya, allah mengancap orang-orang kafir untuk dalam neraka, karena cara hidup mereka seperti binatang. Mereka tidak mengenal batas antara halal dan haram dalam hal makanan dan minuman. Atau dalam usaha memenuhi nafsu kebutuhan perutnya. Tak ubahnya seperti pada binatang, yang penting bagi mereka sedap dan bergizi, sesuai dengan selera, dan menggemukkan seperti binatang. Pada dasarnya semua ciptaan allah di bumi ini adalah untuk manusia. Akan tetapi sebagian dari karunia allah di bumi ini ada yang bermanfaat bagi manusia dan ada pula yang membahayakan manusia itu. Makanan dan minuman yang membahayakan akan manusia itu diharamkan allah, sedang yang berguna bagi pertumbuhan, perkembangan dan kesehatan manusia tetap dihalalkan.


SYARAH HADITS

Hadist ini merupakan salah satu landasan pokok dalam syariat. Kata imam Abu Dawud, “Hadist ini merangkum seperempat ajaran Islam. Barang siapa yang merenungkannya, ia akan memperoleh semua kandungan yang disebutkan, karena hadist ini mengandung penjelasan tentang halal, haram, syubhat, serta apa yang baik serta merusakkan hati. Semua ini menuntut untuk mengetahui hukum syariat, baik pokok maupun cabangnya. Hadist ini juga merupakan dasar bagi sikap wara’, yaitu meninggalkan sesuatu yang syubhat (samar). ” Para Ulama telah sepakat mengenai keagungan hadist ini dan banyaknya faidah yang terkandung di dalamnya.
Hadist ini mengabarkan kepada kita bahwa segala sesuatu itu terbagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut :
PERTAMA.
Sesuatu yang dinash halal oleh Allah. Tak diragukan lagi bahwa ia adalah halal. Seperti daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah, kurma, anggur, dan lain-lain. Banyak disebutkan dalam hadist bahwa makanan-makanan tersebut halal untuk dimakan. Sedikit kami ingatkan bahwa kita mesti berhati-hati dalam memilih dan memilah produk yang halal. Terlebih dalam hal makanan, minuman, dan pakaian. Sebab, di antara faktor terkabulknya doa adalah makanan atau minuman yang masuk ke dalam perut kita harus halal. Begitu pun pakaian yang kita kenakan, harus berasal dari sumber dan jenis yang halal.
KEDUA
Sesuatu yang dinash haram oleh Allah. Maka tidak diragukan lagi bahwa ia jelas haram. Seperti bangkai, daging babi, dan daging hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah. Ini smua telah dinash oleh Allah sebagai makanan yang haram. Contoh lain ialah pacaran dan berikhtilat dengan wanita non-mahram. Ini juga telah dinash haram oleh syariat.
KETIGA
Perkara Syubhat. Maksud syubhat di sini ialah sesuatu yang masih dipertentangkan hukumnya berdasarkan dalil – dalil yang ada dalam Kitab dan Sunnah, dan maknanya pun masih diperdebatkan.
Berikut ini pendapat ulama tentang arti syubhat :
Sebagian ulama berpendapat bahwa syubhat ialah perkara haram. Mereka berargumendengan sabda Nabi tersebut,”….. berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya….” Barang siapa yang tidak membersihkan agama dan kehormatannya, ia terjerumus dalam perkara yang diharamkan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa perkara syubhat adalah sesuatu yang halal. Dasar mereka adalah sabda Beliau,”Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya….” Kalimat ini menunjukan bahwa syubhat adalah sesuatu yang halal, dan meinggalkannya adalah perbuatan wara’.
Ulama lain berpendapat bahwa syubhat bukanlah sesuatu yang halal atau sesuatu yang haram. Pasalnya, Nabi secara jelas memosisikan perkara syubhat di antara yang halal dan yang haram. Hanya saja, sebagai langkah kehati-hatian, seyogyanya kita menghindari barang syubhat. Tindakan seperti ini juga bagian dari sika wara’.
Benar, kita harus menjauhi sesuatu yang syubhat, karena siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka lambat laun ia pasti akan terjerembab perkara yang haram. Sebagaimana dikatakan , “Kemaksiatan adalah kurir kekufuran.” Di samping itu, memasuki area syubhat berarti menjerumuskan diri dalam sikap ragu-ragu, karena syubhat adalah sesuatu yang belum jelas halal atau haramnya. Dalam sebuah hadist, Nabi telah memerintahkan kita untuk meninggalkan sikap ragu – ragu. Beliau bersabda :
Tinggalkanlah apa yang meragukanmy kepada apa yang tidak meragukanmu” (HR.Tirmidzi)


Rasulullah SAW adalah suri tauladan dalam hal menjauhi barang syubhat. Beliau adalah pemimpin orang –orang wara’. Hal ini dapat dilihat dari sikap yang diambil Rasulullah erkenaan dengan sebutir kurma yang jatuh ketika beliau mendapatinya di rumah beliau sendiri. Dalam menyikapi masalah ini beliau bersabda,”Kalau saja aku tidak khawatir bahwa sebutir kurma ini berasal dari barang sedekah, tentu sudah aku makan”(HR. Bukhari dan Muslim)

Abu Bakar r.a. juga sosok yang patut kita teladani dalam sikap wara’. Suatu ketika ia pernah memakan makanan syubhat karena ketidaktahuannya. Maka, ketika mengetahuinya ia langsung memasukan tangannya ke dalam mulutnya hingga memuntahkan makanan itu. Lalu, ia berkata,”Seandainya untuk mengeluarkan makanan tersebut aku harus mengorbankan nyawaku, pasti akan aku tempuh.

Subhanallah,! Betapa besar semangat dan usaha Abu Bakar r.a. untuk menjaga perutnya agar tidak dimasuki barang syubhat. Jika Abu Bakar r.a saja selalu menjaga diri dari barang syubhat, padahal ia termasuk dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga, apalagi kita?. Maka, kita semestinya memiliki tekad yang lebih besar untuk memelihara diri dari barang syubhat, apalagi haram. Lebih-lebih pada zama sekarang ini yang kebanyakan orang menyepelekan masalah ini.

Imam Nawawi juga termasuk sosok ulama yang wara’. Hal itu tercermin dalam sikapnya yang enggan memakan buah-buahan dari kota Yaman. Saat ditanya mengenai perbuatannya itu, ia menjawab, “Dahulu banyak tanah wakaf di kota Yaman, tapi sekarang tanah-tanah tersebut raib entah ke mana (bisa jadi diakui sebagai milik warga atau pemerintah). Maka, saya khawatir jangan-jangan buah – buahan itu tumbuh dari tanah-tanah wakaf tersebut yang hilang entah ke mana.” Demikianlah Imam Nawawi yang enggan memasukan barang syubhat ke dalam lambungnya. Maka, tidaklah mengeherankan kalau beliau menjadi Imam besar.

Sebagian ulama membagi syubhat menjadi tiga macam :

Pertama,
Sesuatu yang diketahui manusia sebagai barang haram, namun mereka ragu apakah pengharaman itu sudah hilang (tidak berlaku) ataukah belum. Misalnya, daging binatang yang diharamkan bagi seseorang untuk dimakan sebelum disembelih, jika ia meragukan penyembelihannya. Maka, daging tersebut haram hingga dapat diyakini telah disembelih. Dasar masalah ini adalah Hadist Ady bin Hatim, disebutkan bahwa ia berkata, “Ya, Rasulullah, sesungguhnya aku melepas anjing pemburuku dan aku ucapkan bismillah padanya. Namun, aku dapati ada anjing lain yang melakukan pemburuan juga menyertai anjing milikku . (bagaimana kami mengambil sikap?).” Beliau menjawab,”Jangan kau makan (hasil buruan tersebut), karena engkau hanya mengucapkan basmalah pada anjing buruanmu dan tidak engkau ucapkan basmalah pada anjing yang lain!”(HR. Bukhari dan Muslim)
Fatwa Rasulullah ini berangkat dari kekhawatiran beliau kalau-kalau anjing pemburu yang menerkam binatang buruan itu bukan anjing yang telah diucapkan basmalah padanya saat melepasnya. Sehingga, hasil buruan itu seperti binatang yang disembelih tanpa menyebutkan nama Allah.

Kedua,
Kebalikan dari yang pertama, yaitu bahwa sesuatu itu sebenarnya halal, lalu diragukan keharamannya. Misalnya,seseorang mempunyai istri kemudian ia ragu apakah ia telah menalak istrinya atau belum. Hal seperti ini pada dasarnya adalah mubah (halal) sampai dapat diketahui secara pasti mengenai keharamannya. Dasar masalah ini adalah hadist dari Imam Bukhari. Dari ‘Abbad bin Tamim dari pamannya bahwa ia mengadu kepada Rasulullah tentang seseorang yang merasa seolah ada sesuatu yang telah keluar dari perutnya (kentut) ketika sedang menunaikan shalat. Lalu, beliau bersabda ,”Janganlah ia berpaling (menggugurka shalatnya) sampai benar-benar mendengar suara atau mencium baunya.”
Ketiga,
Seseorang merasa ragu perihal sesuatu apakah halal atau haram. Kedua kemungkinan ini sama kuatnya dan tidak ada petunjuk yang menguatkan salah satunya. Hal seperti ini sebaiknya dijauhi. Ini sebagaimana sikap yang diambil oleh Rasulullah,Abu Bakar, dan Imam Nawawi yang telah disampaikan di atas.

Usai menerangkan perkara yang syubhat ini, selanjutnya Rasulullah bersabda, “Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan.” Artinya, sudah menjadi kebiasaan bahwa raja-raja membuat daerah larangan atau wilayah penjagaan yang berupa taman-taman atau lading tumbuh tanaman dan rerumputannya.
Dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan.” Maksudnya,segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah atas hambaNya adlaah wilaya penjagaanNya. Sebab, Allah melarang mereka untuk masuk kedalamnya.
Lalu Rasulullah SAW menjelaskan bahwa di dalam jasad manusia terdapat mudghah (seukuran daging yang bisa dikunyah orang yang memakannya). Kalau sepotong daging itu baik, maka baik pula seluruh jasad yang lain. Sebaliknya, jika sepotong daging itu buruk, maka buruk pula seluruh jasad yang lain. Beliau menjelaskan hal ini dalam sabda selanjutnya, “ketahuilah ia adalah hati.” Ini adalah petunjuk bahwa setiap kita harus benar-benar menjaga apa yang ada dalam hati kita, yaitu hawa nafsu karena ia dapat menjatuhkan dan merusakkan diri kita sehingga terjerumus dalam perkara haram serta perkara syubhat.

Sekali lagi, mari kita senantiasa memelihara parut kita dari barang syubhat, apalagi haram. Karena di antara faktor terhubungnya doa adalah makanan dan minuman kita harus berasal dari sumber yang halal. Dalam sebuah hadist riwayat Muslim disebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, berambut kusut dan penuh dengan debu. Ia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa,’Ya Rabb, ya Rabb….,’ sedang makananya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dengan barang yang haram. Maka, bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?

Sekarang ini masih banyak orang yang berkoar bahwa mencari barang yang haram saja sulit, apalagi yang halal. Asumsi seperti ini tidaklah benar karena Allah telah berjanji dalam Al-Qur’an bahwa siapa saja yang bertakwa kepadaNya, Dia akan memberikan jalan keluar pada setiap persoalan yang membelitnya dan memberinya rezeki dari jalan yang tidak disangka-sangka. Untuk itu, mari kita membersihkan hati kita. Apabila hati seseorang bersih, tentu ia dapat menjauhi syubhat. Sebaliknya, apabila hati seseorang kotor, ia akan selalu cenderung menjalankan perkara syubhat dengan seribu satu alas an yang digunakan.

PELAJARAN PENTING

1.      Perkara halal dan haram sudah jelas. Kita tidak boleh mengubah yang halal menjadi haram,
2.      Termasuk sikap wara’ adalah meinggalkan syubhat.
3.      Banyak melakukan syubhat akan mengantarkan seseorang pada perbuatan haram,
4.      Memberikan perhatian terhadap masalah hati, karena padanya terdapat kebaikan fisik.
5.      Baiknya amal perbuatan anggota badan merupakan pertanda baiknya hati.
6.      Pertanda ketakwaan seseorang adalah jika dia meninggalkan perkara – perkara yang diperbolehkan karena khawatir akan terjerumus pada hal-hal yang diharamkan.
7.      Menutup pintu terhadap peluang-peluang perbuatan haram serta haramnya sarana adalah cara kea rah sana.
8.      Hati-hati dalam masalah agama adalah kehormatan serta tidak melakukan perbuatan – perbuatan yang dapat mendatangkan persangkaan buruk.

Daftar rujukan
1.      Muhammad abubakar, hadis tarbiyah I.1995 : Surabaya, usana offset
2.      An nawawi bin syarafudin, hadits arba’in.1997: darul fikr, Riyadh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar