Minggu, 15 April 2012

(cOBA) Usulan rancangan Perda Wajib Masuk Pondok Pesantren


PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR
NOMOR  ...........  TAHUN 2011

 

TENTANG


WAJIB BELAJAR PONDOK PESANTREN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI CIANJUR,

Menimbang







:








a.      bahwa pendidikan nasional di samping bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, juga meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
b.      bahwa untuk mewujudkan tujuan tersebut anak didik perlu diberikan pendidikan agama Islam  yang memadai;
c.       bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b,  guna mendukung keberhasilan dalam pelaksanaannya serta adanya kepastian hukum diperlukan adanya pengaturan Wajib Belajar Pondok Pesantren yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2003 Nomor 3242;
3.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
4.      Peraturan Pemerintah  Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412 );
5.      Peraturan Pemerintah  Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413 );
6.      Peraturan Pemerintah  Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3461 );
7.      Peraturan Pemerintah  Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3485 );
8.      Peraturan Pemerintah  Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496 );

9.      Peraturan Pemerintah  Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan  (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4769 );
10. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama;
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 03 Tahun 1983 tentang Kurikulum Pondok Pesantren;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 23 tahun 2005 tentang Gerbang Marhamah);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor  ................................................).

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR
dan
BUPATI KABUPATEN CIANJUR

M E M U T U S K A N

Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR TENTANG WAJIB BELAJAR PONDOK PESANTREN.

BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1  

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.      Daerah adalah Kabupaten Cianjur.
2.      Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cianjur.
3.      Bupati adalah Bupati Cianjur.
4.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur.
5.      Kantor Departemen Agama yang selanjutnya disebut Kandepag adalah Kantor Departemen Agama Kabupaten Cianjur.
6.      Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.
7.      Penyelenggara Pondok Pesantren yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah perseorangan, lembaga masyarakat, Pemerintah Daerah atau Pemerintah .
8.      Wajib Belajar adalah Program Pendidikan Minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9.      Pondok Pesantren adalah satuan Pendidikan Keagamaan Islam Non Formal yang menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam sebagai pelengkap siswa Sekolah tingkat SLTP/Sederajat.
10. Masa Pendidikan Pondok Pesantren adalah lama waktu yang ditempuh peserta didik dalam penyelesaian pendidikan.
11. Peserta Didik adalah anak usia Sekolah tingkat SLTP/Sederajat yang beragama Islam.
12. Pendidik dan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi   membimbing, mengajar dan atau melatih peserta didik yang diangkat oleh penyelenggara  pendidikan.
13. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

BAB II

DASAR, KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN


Pasal 2

Wajib Belajar Pondok Pesantren berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 3

Pondok Pesantren berkedudukan sebagai satuan pendidikan agama Islam non formal yang menyelenggarakan pendidikan Islam sebagai pelengkap bagi siswa Sekolah tingkat SLTP/Sederajat.

 

Pasal 4

Wajib Belajar Pondok Pesantren berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan Pendidikan Agama Islam bagi siswa yang belajar di Sekolah tingkat SLTP/Sederajat dan menjadi syarat untuk dapat diterima di tingkat SLTA

 

Pasal 5

Wajib Belajar Pondok Pesantren bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar Agama Islam kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang beriman, bertaqwa, beramal shaleh dan berakhlak mulia serta warga negara Indonesia yang berkepribadian, percaya pada diri sendiri, sehat jasmani dan rohani.

BAB  III

MASA PENDIDIKAN


Pasal 6
Pondok Pesantren diselenggarakan dengan masa belajar 3 (tiga) tahun.

B A B IV
PENYELENGGARAAN

Bagian Pertama
Penyelenggara

Pasal  7
Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat diselenggarakan oleh perseorangan, lembaga masyarakat, Pemerintah Daerah,  atau Pemerintah.

Pasal  8
(1)        Setiap Desa/Kelurahan yang belum menyelenggarakan Pondok Pesantren, berkewajiban atas penyelenggaraan Pondok Pesantren .
(2)        Kegiatan belajar mengajar Pondok Pesantren dapat dilaksanakan minimal 12 jam bertempat di Pondok Pesantren, Gedung Mandiri, Gedung Sekolah, Masjid, Mushola  atau tempat lainnya yang layak.

Pasal 9
Penyelenggaraan Pondok Pesantren dapat dilaksanakan secara terpadu dengan Sekolah tingkat SLTP/Sederajat.

Pasal 10
Penamaan Pondok Pesantren diserahkan sepenuhnya kepada penyelenggara.

Bagian Kedua
Perizinan

Pasal 11
(1)        Untuk menyelenggarakan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib memiliki Izin.
(2)        Tata Cara mendapatkan Izin, persyaratan dan bentuk Izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Bagian Ketiga
Kurikulum

Pasal 12
(1)        Kurikulum Pondok Pesantren adalah merupakan pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan Pondok Pesantren.
(2)        Kurikulum sebagaimana dimaksud  pada Ayat (1) dibuat oleh penyelenggara dengan bimbingan Departemen Agama mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13
(1)        Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang diwujudkan dalam program pembelajaran, sekurang-kurangnya memuat mata pelajaran Al-qur’an-Hadits, Aqidah-Akhlaq, Fiqih-ibadah, sejarah kebudayaan Islam, Bahasa Arab dan Praktek Ibadah .

(2)        Disamping Kurikulum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Pondok Pesantren dalam melaksanakan program pembelajaran dapat menyelenggarakan muatan lokal yang relevan.

Bagian Keempat
Peserta Didik

Pasal 14
(1)        Wajib belajar Pondok Pesantren bersifat terbuka dan memberikan keluasan kepada peserta didik.
(2)        Peserta didik terdiri dari anak-anak tingkat Sekolah tingkat SLTP/Sederajat yang beragama Islam

Pasal 15
                           Setiap peserta didik mempunyai hak :
a.      Mendapatkan perlakuan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan;
b.      Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan;
c.       Memperoleh penilaian hasil belajarnya;
d.      Memperoleh Ijazah.

Pasal 16
Setiap peserta didik berkewajiban untuk :
a.      Menunjang kelancaran proses belajar mengajar;
b.      Mematuhi semua peraturan yang berlaku;
c.       Menghormati pendidik dan tenaga kependidikan.

Bagian kelima
Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pasal  17
(1)        Pendidik pada Pondok Pesantren adalah orang-orang yang diangkat oleh penyelenggara dengan tugas mendidik dan mengajar pada Pondok Pesantren.
(2)        Untuk dapat diangkat sebagai tenaga kependidikan yang bersangkutan harus memiliki kompetensi, kepribadian, profesional, sosial dan pedagogik.

Pasal  18
Setiap pendidik mempunyai hak :
a.      Memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.      Memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja;
c.       Menggunakan sarana ,prasarana dan fasilitas pendidikan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal  19
Setiap pendidik berkewajiban untuk :
a.      Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian;
b.      Meningkatkan kemampuan profesionalisme sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan pembangunan bangsa;
c.       Menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat.

B A B V
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN

Pasal  20
(1)         Penyelenggaraan wajib belajar Pondok Pesantren merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
(2)         Pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikoordinasikan oleh Kantor Departemen Agama, Dinas Pendidikan dan instansi Pemerintah Daerah terkait lainnya.
(3)         Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan bagi penyelenggara Wajib Belajar Pondok Pesantren yang diselenggarakan oleh masyarakat.


B A B VI
PEMBIAYAAN

Pasal  21
(1)        Pembiayaan penyelenggaraan Pondok Pesantren merupakan tanggung jawab Penyelenggara dan Masyarakat.
(2)        Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan dana penunjang kelancaran penyelenggaraan pendidikan Pondok Pesantren yang diselenggarakan oleh masyarakat.

B A B VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini Madrasah Diniyah yang sudah berkembang di masyarakat  termasuk TPA dapat menyelenggarakan program pendidikan agama Islam sesuai dengan kurikulum Pondok Pesantren sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Pasal 23
Untuk menyelenggarakan program pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, harus menempuh prosedur perizinan sebagaimana diatur dalam Pasal 11.

B A B VII
PENUTUP

Pasal 24
Peraturan  Bupati untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini, harus sudah diterbitkan paling  lama dalam waktu 6 (enam) bulan sejak diberlakukan.

Pasal 25
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kabupaten Cianjur.

Disahkan  di   Cianjur
Pada tanggal                                    2008

BUPATI CIANJUR



H TJETJEP MUHTAR SOLEH, MM


Diundangkan di Cianjur
Pada tanggal

  SEKRETARIS DAERAH
 KABUPATEN CIANJUR




      ................................

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2008 SERI E NOMOR 67 .



PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR
NOMOR   .............  TAHUN 2011

 

TENTANG


WAJIB BELAJAR PONDOK PESANTREN

I.              UMUM

         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) berbunyi: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”. Atas dasar amanat Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3 menyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahan Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa strategi pertama dalam melaksanakan pembaruan sistem pendidikan nasional adalah “pelaksanaan pendidikan agama dan akhlak mulia”.
         Pendidikan keagamaan juga berkembang akibat mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Sebagian masyarakat mengatasinya dengan tambahan pendidikan agama di rumah, rumah ibadah, atau di perkumpulan-perkumpulan yang kemudian berkembang menjadi satuan atau program pendidikan keagamaan formal, nonformal atau informal.
         Secara historis, keberadaan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat belajar, terlebih lagi karena bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan. Dalam kenyataan terdapat kesenjangan sumber daya yang besar antar satuan pendidikan keagamaan. Sebagai komponen Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan keagamaan perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dibina dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
         Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan adanya keterbatasan pendidikan agama bagi siswa beragama Islam tersebut maka perlu pendidikan agama yang memadai bagi masyarakat, salah satunya melalui pengaturan wajib belajar Pondok Pesantren  yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.


II.           PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Pasal ini menjelaskan arti beberapa istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini, sehingga dengan demikian diharapkan dapat menghindarkan kesalahpahaman dalam menafsirkannya.

Pasal 2
Cukup Jelas


Pasal 3
               Cukup Jelas

Pasal 4
               Cukup Jelas

Pasal 5
               Cukup Jelas

Pasal 6
               Cukup Jelas

Pasal 7
               Cukup Jelas

Pasal 8
               Cukup Jelas

Pasal 9
               Cukup Jelas

Pasal 10
      Cukup Jelas

Pasal 11
               Cukup Jelas

Pasal 12
               Cukup Jelas

Pasal 13
               Cukup Jelas

Pasal 14
               Cukup Jelas

Pasal 15
               Cukup Jelas

Pasal 16
             Cukup Jelas

Pasal 17
             Cukup Jelas

Pasal 18
               Cukup Jelas

Pasal 19
               Cukup Jelas

Pasal 20
      Cukup Jelas


Pasal 21
       Cukup Jelas

Pasal 22
               Cukup Jelas

Pasal 23
      Cukup Jelas

Pasal 24
       Cukup Jelas

Pasal 25
       Cukup Jelas


TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR NOMOR ................



MOHON MASUKAN, SARAN DARI SEMUA PIHAK UNTUK KESEMPURNAAN MUDAH2AN DAPAT KITA TERUSKAN...........................