PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR
NOMOR ........... TAHUN 2011
TENTANG
WAJIB BELAJAR PONDOK PESANTREN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIANJUR,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa
pendidikan nasional di samping bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, juga
meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
berakhlak mulia untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal,
nasional dan global;
b. bahwa
untuk mewujudkan tujuan tersebut anak didik perlu diberikan pendidikan agama
Islam yang memadai;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a
dan b, guna mendukung keberhasilan
dalam pelaksanaannya serta adanya kepastian hukum diperlukan adanya
pengaturan Wajib Belajar Pondok Pesantren yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
3242;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3412 );
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3413 );
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar
Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3461 );
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang
Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3485 );
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4496 );
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4769 );
10. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Departemen Agama;
11. Peraturan
Menteri Agama Nomor 03 Tahun 1983 tentang Kurikulum Pondok Pesantren;
12. Peraturan
Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 23 tahun 2005 tentang
Gerbang Marhamah);
13. Peraturan
Daerah Kabupaten Cianjur Nomor ................................................).
|
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR
dan
BUPATI KABUPATEN CIANJUR
M E M U T U S K A N
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR TENTANG WAJIB BELAJAR PONDOK PESANTREN.
|
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah
adalah Kabupaten Cianjur.
2. Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cianjur.
3. Bupati
adalah Bupati Cianjur.
4. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur.
5. Kantor
Departemen Agama yang selanjutnya disebut Kandepag adalah Kantor Departemen
Agama Kabupaten Cianjur.
6.
Dinas Pendidikan adalah Dinas
Pendidikan Kabupaten Cianjur.
7.
Penyelenggara Pondok Pesantren
yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah perseorangan, lembaga masyarakat,
Pemerintah Daerah atau Pemerintah .
8.
Wajib Belajar adalah Program
Pendidikan Minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung
jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9.
Pondok Pesantren adalah satuan
Pendidikan Keagamaan Islam Non Formal yang menyelenggarakan Pendidikan Agama
Islam sebagai pelengkap siswa Sekolah tingkat SLTP/Sederajat.
10.
Masa Pendidikan Pondok
Pesantren adalah lama waktu yang ditempuh peserta didik dalam penyelesaian
pendidikan.
11.
Peserta Didik adalah anak usia
Sekolah tingkat SLTP/Sederajat yang beragama Islam.
12.
Pendidik dan tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi membimbing, mengajar dan atau melatih
peserta didik yang diangkat oleh penyelenggara
pendidikan.
13.
Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
BAB II
DASAR, KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2
Wajib Belajar Pondok Pesantren
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 3
Pondok Pesantren berkedudukan
sebagai satuan pendidikan agama Islam non formal yang menyelenggarakan
pendidikan Islam sebagai pelengkap bagi siswa Sekolah tingkat SLTP/Sederajat.
Pasal 4
Wajib Belajar Pondok Pesantren
berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan Pendidikan Agama Islam bagi siswa
yang belajar di Sekolah tingkat SLTP/Sederajat dan menjadi syarat untuk dapat diterima di tingkat
SLTA
Pasal 5
Wajib Belajar Pondok Pesantren
bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar Agama Islam kepada peserta didik
untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang beriman, bertaqwa,
beramal shaleh dan berakhlak mulia serta warga negara Indonesia yang
berkepribadian, percaya pada diri sendiri, sehat jasmani dan rohani.
BAB III
MASA PENDIDIKAN
Pasal 6
Pondok Pesantren diselenggarakan dengan masa belajar 3 (tiga)
tahun.
B A B IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama
Penyelenggara
Pasal
7
Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
dapat diselenggarakan oleh perseorangan, lembaga masyarakat, Pemerintah
Daerah, atau Pemerintah.
Pasal
8
(1)
Setiap Desa/Kelurahan yang
belum menyelenggarakan Pondok Pesantren, berkewajiban atas penyelenggaraan Pondok
Pesantren .
(2)
Kegiatan belajar mengajar Pondok
Pesantren dapat dilaksanakan minimal 12 jam bertempat di Pondok Pesantren, Gedung Mandiri, Gedung
Sekolah, Masjid, Mushola atau tempat
lainnya yang layak.
Pasal 9
Penyelenggaraan Pondok Pesantren dapat dilaksanakan
secara terpadu dengan Sekolah tingkat SLTP/Sederajat.
Pasal 10
Penamaan Pondok Pesantren diserahkan sepenuhnya kepada
penyelenggara.
Bagian Kedua
Perizinan
Pasal 11
(1)
Untuk menyelenggarakan Pondok
Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib memiliki Izin.
(2)
Tata Cara mendapatkan Izin,
persyaratan dan bentuk Izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Bupati.
Bagian Ketiga
Kurikulum
Pasal 12
(1)
Kurikulum Pondok Pesantren
adalah merupakan pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan Pondok Pesantren.
(2)
Kurikulum sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1) dibuat oleh
penyelenggara dengan bimbingan Departemen Agama mengacu kepada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1)
Kurikulum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 yang diwujudkan dalam program pembelajaran, sekurang-kurangnya
memuat mata pelajaran Al-qur’an-Hadits, Aqidah-Akhlaq, Fiqih-ibadah, sejarah
kebudayaan Islam, Bahasa Arab dan Praktek Ibadah .
(2)
Disamping Kurikulum
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Pondok Pesantren dalam melaksanakan program
pembelajaran dapat menyelenggarakan muatan lokal yang relevan.
Bagian Keempat
Peserta Didik
Pasal 14
(1)
Wajib belajar Pondok Pesantren
bersifat terbuka dan memberikan keluasan kepada peserta didik.
(2)
Peserta didik terdiri dari
anak-anak tingkat Sekolah tingkat SLTP/Sederajat yang beragama Islam
Pasal 15
Setiap
peserta didik mempunyai hak :
a. Mendapatkan
perlakuan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan;
b. Mengikuti
program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan;
c. Memperoleh
penilaian hasil belajarnya;
d. Memperoleh
Ijazah.
Pasal 16
Setiap
peserta didik berkewajiban untuk :
a.
Menunjang kelancaran proses
belajar mengajar;
b.
Mematuhi semua peraturan yang
berlaku;
c.
Menghormati pendidik dan
tenaga kependidikan.
Bagian kelima
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal 17
(1)
Pendidik pada Pondok Pesantren adalah orang-orang
yang diangkat oleh penyelenggara dengan tugas mendidik dan mengajar pada Pondok
Pesantren.
(2)
Untuk dapat diangkat sebagai tenaga kependidikan
yang bersangkutan harus memiliki kompetensi, kepribadian, profesional, sosial
dan pedagogik.
Pasal 18
Setiap pendidik mempunyai hak :
a.
Memperoleh penghasilan dan
jaminan kesejahteraan sosial;
b.
Memperoleh pembinaan karir
berdasarkan prestasi kerja;
c.
Menggunakan sarana ,prasarana
dan fasilitas pendidikan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 19
Setiap pendidik berkewajiban untuk :
a.
Melaksanakan tugas dengan
penuh tanggung jawab dan pengabdian;
b.
Meningkatkan kemampuan
profesionalisme sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan pembangunan
bangsa;
c.
Menjaga nama baik sesuai
dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat.
B A B V
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 20
(1)
Penyelenggaraan wajib belajar Pondok
Pesantren merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan
Masyarakat.
(2)
Pelaksanaan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikoordinasikan oleh Kantor Departemen
Agama, Dinas Pendidikan dan instansi Pemerintah Daerah terkait lainnya.
(3)
Pemerintah Daerah bertanggung
jawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan bagi penyelenggara Wajib Belajar Pondok
Pesantren yang diselenggarakan oleh masyarakat.
B A B VI
PEMBIAYAAN
Pasal 21
(1)
Pembiayaan penyelenggaraan Pondok
Pesantren merupakan tanggung jawab Penyelenggara dan Masyarakat.
(2)
Pemerintah Daerah berkewajiban
memberikan dana penunjang kelancaran penyelenggaraan pendidikan Pondok
Pesantren yang diselenggarakan oleh masyarakat.
B A B VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini
Madrasah Diniyah yang sudah berkembang di masyarakat termasuk TPA dapat menyelenggarakan program
pendidikan agama Islam sesuai dengan kurikulum Pondok Pesantren sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 23
Untuk menyelenggarakan program pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, harus menempuh prosedur perizinan
sebagaimana diatur dalam Pasal 11.
B A B VII
PENUTUP
Pasal 24
Peraturan
Bupati untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini, harus sudah diterbitkan
paling lama dalam waktu 6 (enam) bulan
sejak diberlakukan.
Pasal 25
Peraturan Daerah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah
Kabupaten Cianjur.
Disahkan di Cianjur
Pada
tanggal
2008
BUPATI CIANJUR
H TJETJEP MUHTAR SOLEH, MM
Diundangkan di Cianjur
Pada tanggal
SEKRETARIS
DAERAH
KABUPATEN CIANJUR
................................
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2008 SERI E NOMOR 67 .
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR
NOMOR ............. TAHUN 2011
TENTANG
WAJIB
BELAJAR PONDOK PESANTREN
I.
UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) berbunyi: “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
diatur dengan undang-undang”. Atas dasar amanat Undang-Undang Dasar 1945
tersebut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pada Pasal 3 menyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Mahan Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam
Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional ditegaskan bahwa strategi pertama dalam melaksanakan pembaruan sistem
pendidikan nasional adalah “pelaksanaan pendidikan agama dan akhlak mulia”.
Pendidikan keagamaan juga berkembang
akibat mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai
keterbatasan. Sebagian masyarakat mengatasinya dengan tambahan pendidikan agama di
rumah, rumah ibadah, atau di perkumpulan-perkumpulan yang kemudian berkembang
menjadi satuan atau program pendidikan keagamaan formal, nonformal atau
informal.
Secara
historis, keberadaan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat menjadi sangat
penting dalam upaya pembangunan masyarakat belajar, terlebih lagi karena
bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan
masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan. Dalam kenyataan terdapat
kesenjangan sumber daya yang besar antar satuan pendidikan keagamaan. Sebagai
komponen Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan keagamaan perlu diberi
kesempatan untuk berkembang, dibina dan ditingkatkan mutunya oleh semua
komponen bangsa, termasuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan adanya keterbatasan pendidikan agama
bagi siswa beragama Islam tersebut maka perlu pendidikan agama yang memadai
bagi masyarakat, salah satunya melalui pengaturan wajib belajar Pondok
Pesantren yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Pasal
ini menjelaskan arti beberapa istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah
ini, sehingga dengan demikian diharapkan dapat menghindarkan kesalahpahaman
dalam menafsirkannya.
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Cukup
Jelas
Pasal 4
Cukup
Jelas
Pasal 5
Cukup
Jelas
Pasal 6
Cukup
Jelas
Pasal 7
Cukup
Jelas
Pasal 8
Cukup
Jelas
Pasal 9
Cukup
Jelas
Pasal 10
Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup
Jelas
Pasal 12
Cukup
Jelas
Pasal 13
Cukup
Jelas
Pasal 14
Cukup
Jelas
Pasal 15
Cukup
Jelas
Pasal 16
Cukup
Jelas
Pasal 17
Cukup
Jelas
Pasal 18
Cukup Jelas
Pasal 19
Cukup
Jelas
Pasal 20
Cukup Jelas
Pasal 21
Cukup Jelas
Pasal 22
Cukup
Jelas
Pasal 23
Cukup Jelas
Pasal 24
Cukup Jelas
Pasal 25
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR NOMOR ................
MOHON MASUKAN, SARAN DARI SEMUA PIHAK UNTUK KESEMPURNAAN MUDAH2AN DAPAT KITA TERUSKAN...........................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar